Perintah JOKOWI Sanksi Bagi Pedagang Yang Menjual Harga Daging Di Atas 80 Ribu Per Kilo
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman akan memberi sanksi kepada pedagang yang menjual daging dengan harga melebihi Rp 80.000 per Kilogram sesuai perintah Jokowi.
"Daging tersebut dijual Rp 80.000 sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Jadi jika masih ditemukan pedagang yang menjual daging melewati itu akan disanksi," kata Amran seperti ditulis Antara Banyuasin, Sumsel, Kamis (9/6).
Amran sendiri mengakui harga daging di pasaran masih tinggi karena persediaan terbatas dan permintaan meningkat saat Ramadan ini. Pihaknya terus berupaya untuk menstabilkan harga daging tersebut dengan melakukan impor.
Menurut dia, pihaknya mendatangkan daging dari luar negeri 27.000 ton dan daging tersebut dijual melalui operasi pasar di seluruh Indonesia termasuk Sumsel.
"Operasi pasar itu merupakan program jangka pendek dalam menekan harga saat mengalami kenaikan," ujar Amran.
Sementara untuk jangka panjang pihaknya akan memperbanyak toko tani yang nantinya berfungsi menjual dan membeli kebutuhan pokok.
Dalam realisasi harga ini, menurut Amran haruslah ada sinergis dari setiap pemerintah, produsen, koperasi sehingga dapat memotong mata rantai pasar yang mempengaruhi harga. Pihaknya yakin sekitar 1 sampai 2 tahun ke depan harga daging menjadi Rp 80.000 bahkan lebih murah.
Menurut Amran, secara umum sebenarnya harga kebutuhan di pasar sudah banyak komoditas yang turun seperti cabai, bawang, minyak goreng dan ayam. Namun, hanya daging yang masih tinggi sehingga menjadi pemberitaan setiap hari.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya agar kebutuhan itu dapat ditekan dan petani juga tidak mengalami kerugian.
sumber: merdeka.comArtikel bermanfaat lainnya: