Tidak Bisa Di Hukum Mati 5 Orang Penjahat Kelamin Ini Dipenjara Hingga Ratusan Tahun
Belakangan ini kasus kejahatan seksual semakin menyeruak ke permukaan. Tak tanggung-tanggung, korbannya bisa sampai cacat seumur hidup bahkan meninggal. Hukuman setimpal pantas diberikan kepada para pelaku.Tidak sebatas hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, namun hukuman penjara hingga mencapai beratus tahun. Terdengar tidak wajar memang, bagaimana seorang terdakwa bisa menjalani hukuman penjara lebih dari 100 tahun.
Meski begitu, putusan hukuman tersebut nyata adanya. Berikut kumpulan beritanya yang dirangkum
1. Perkosa bayi dua tahun, lelaki ini dipenjara 359 tahun
Lelaki bernama Jerry Active, 26 tahun, asal Alaska, dijatuhi vonis 359 tahun penjara lantaran memerkosa bayi dua tahun dan membunuh kakek-nenek bayi itu. Tabloid Mirror melaporkan, Sabtu (22/8), Active membunuh Touch Chea, 71 tahun, dan istrinya Sorn Sreap di rumah mereka di Anchorge pada mei 2013.
Dia juga memerkosa Sreap dan bayi dua tahun cucu korban. Polisi menyebut perbuatan keji Active itu yang terburuk yang pernah mereka lihat selama bertugas. Dalam pengadilan dia dinyatakan bersalah atas sepuluh dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, penyerangan seksual, dan penyerangan seksual terhadap anak serta perampokan.
"Pembunuhan ini sangat keji, brutal, dan bengis," ujar Hakim Philip Volland.
Polisi juga menyatakan lelaki itu memerkosa nenek 90 tahun yang kemudian meninggal pada Juni lalu.
2. Mantan polisi perkosa 13 gadis divonis 263 tahun bui
Mantan petugas kepolisian Kota Oklahoma, Amerika Serikat, Daniel Holtzclaw dihukum atas kesalahan yang dia lakukan, yaitu memperkosa13 gadis berbeda. Hukuman yang diterimanya juga tak tanggung-tanggung, 263 tahun penjara.
Jaksa mengatakan korban si polisi bejat ini terdiri dari pecandu narkoba, pecandu alkohol, dan pekerja seks. Berdasarkan pengakuan Holtzclaw, jika 13 perempuan itu melaporkannya, maka tidak ada yang akan percaya.
Oleh jaksa dia dinyatakan bersalah atas 18 kasus dari 36 tuduhan yang ditujukan padanya. Empat kasus di antaranya merupakan pemerkosaan. Semua korbannya adalah perempuan kulit hitam.
3. Doyan perkosa wanita, pria Zimbabwe dipenjara 230 tahun
Thomas Brighton Chirembwe, 30 tahun, divonis 230 tahun penjara lantaran memperkosa 13 wanita. Hukuman itu disampaikan oleh hakim pada pengadilan di Harare, Zimbabwe, Januari tahun lalu. Chirembwe divonis 20 tahun penjara untuk masing-masing pemerkosaan yang dilakukannya ditambah sepuluh tahun bui atas perampokan rumah.
Dia diketahui memperkosa para korbannya di Cranborne, Hatfield, dan Queensdale, selama 15 bulan pada hingga November 2013. Hanya dua wanita yang berhasil selamat tidak diperkosa, satu karena berbohong mengidap HIV positif dan satu lagi karena sedang berdoa, seperti idlansir chronicle.co.zw, Januari tahun lalu.
4. Pemerkosa wanita muda divonis 219 tahun penjara
Perempuan bernama Wendy Holland (35 tahun) menerima salah satu hukuman penjara terlama sepanjang sejarah Amerika Serikat. Dia dibui 219 tahun, dan minimal 50 tahun harus benar-benar hidup di penjara baru boleh mengajukan permohonan remisi, seperti dilansir the Daily Mail, Jumat (16/1).
Wendy bersama saudaranya William Brownlee, keduanya warga Kota Mobile Negara Bagian Alabama, terbukti secara berulang-ulang memerkosa keponakannya sendiri Brittney Wood. Mereka juga sering mencari korban gadis-gadis muda yang masih berhubungan darah untuk disekap lalu dicabuli.
Wendy adalah istri dari Donnie Holland. Sang suami dua tahun lalu bunuh diri, setelah polisi mulai mengendus aksinya memerkosa belasan remaja. Keluarga ini ternyata sangat bejat, lebih dari 11 anggota keluarga, termasuk Wendy, terlibat dalam pemerkosaan sistematis tersebut.
5. Penjahat kelamin ini dipenjara 108 tahun, korbannya anak 8-12 tahun
Seorang petugas pembersih asal Turki dipenjara 108 tahun lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di kamp pengungsi Suriah.
Dalam dokumen pengadilan, pria 29 tahun bernama Erdel E itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 30 bocah laki-laki Suriah berusia delapan hingga 12 tahun dalam jangka waktu tiga bulan. Perbuatan itu dilakukannya di tenda-tenda Kamp Ninzip, sebelah selatan Provinsi Gaziantep, dekat perbatasan Suriah.
Menurut Dogan News yang dikutip Channel News Asia, Senin (6/6), dia dinyatakan bersalah lantaran melecehkan delapan bocah laki-laki di toilet tenda dengan imbalan uang sebesar 1,5 hingga 5 lira Turki atau setara Rp 6.500 hingga Rp 20.000.
Pengacara pria itu mengajukan keringanan dengan mengatakan kliennya dipaksa mengaku oleh polisi. Namun hakim menolak permohonan itu dan menjatuhkan hukuman 108 tahun penjara pada Jumat lalu. Sebelumnya Jaksa meminta dia dihukum penjara 289 tahun. Kamp Nizip saat ini dihuni sekitar 10.800 warga Suriah dan pernah dikunjungi oleh Kanselir Jerman Angela Merkel April lalu.
sumber: merdeka.comArtikel bermanfaat lainnya: