9 Hal Yang di Makruhkan Saat Wudhu Hati-Hati Dalam Melakukan Wudhu Ya!
Allah SWT telah menetapkan beberapa hukumnya di dunia ini. Baik itu hal yang diwajibkan, disunnahkan, diharamkan dan dimakruhkan. Inilah salah satu bentuk kemudahan dari Allah SWT. Allah telah memberi tahukannya, hingga kita mudah memilah dan memilih mana yang baik dan tidak.
Berbicara mengenai hukum Allah, dalam berwudhu juga berlaku. Salah satu hukumnya ialah makruh, yang berarti alangkah baiknya jika tidak dilakukan. Kapan hal itu dikatakan sebagai makruh? Nah, berikut hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu.
Ada beberapa perkara yang makruh dilakukan ketika berwudhu’, yaitu sebagai berikut:
1. Mendahulukan tangan dan kaki kiri daripada yang kanan.
Karena Rasulullah mengajarkan kita unutuk mengusap tangan kanan terlebih dahulu.
2. Bersangatan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang sedang berpuasa.
Karena, dikhawatirkan air akan terlanjur masuk ke leher, sehingga merusakkan puasanya. Nabi SAW bersabda:
وبالغ فى الاستنشاق الاّ ان تكُوْنُ صائما (رواه ابو داود 142
Hiruplah air ke dalam hidung dengan bersangatan, kecuali kamu sedang berpuasa. (H.R. Abu Daud: 142).
3. Wudhu Sambil Berbicara
Para ulama memakruhkan wudhu’ bila dilakukan sambil berbicara, kecuali bila memang ada keperluan yang penting dan mendesak.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa termasuk mustahab adalah meninggalkan percakapan ketika sedang berwudhu’. Dan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas menyebutkan bahwa makruh hukumnya bila bercakap-cakap sambil berwudhu’.
Para ulama berbeda pendapat bila dalam kasus memberi salam atau menjawabnya, yang dilakukan ketika seseorang sedang berwudhu’.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bercakap-cakap berbeda dengan memberi atau menjawab salam. Orang yang sedang berwudhu tetap disunnahkan untuk memberi atau menjawab salam. Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW :
أَنَّ أَمَّ هَانِئٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا سَلَّمَتْ عَلَى النَّبِيِّ وَهُوَ يَغْتَسِل ، فَقَال : مَنْ هَذِهِ ؟ قُلْتُ : أَمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ ، قَال : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ
Bahwa Ummu Hani’ radhiyallahuanha memberi salam kepada Rasulullah SAW yang sedang mandi. Beliau SAW bertanya,”Siapakah Anda?”. Aku (Ummu Hani’) menjawab,”Saya Ummu Hani’ bintu Abi Thalib”. Beliau SAW menjawab,”Selamat datang wahai Ummu Hani’. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada juga pendapat yang tetap memakruhkan orang yang sedang berwudhu’ untuk memberi salam atau menjawabnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Al-Faraj dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah.
4. Membasuh Leher.
Umumnya para ulama berfatwa bahwa termasuk perkara yang makruh untuk dikerjakan oleh orang yang sedang berwudhu adalah membasuh leher.
Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa perbuatan membasuh leher bukan termasuk bagian dari ritual wudhu’.
Al-Imam An-Nawawi menyebutnya sebagai bid’ah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk ghuluw atau melebih-lebihkan agama, yang tidak ada dasarnya dari sunnah Rasulullah SAW.
Namun ada juga sebagian kecil ulama yang memandang bahwa membasuh leher termasuk bagian dari sunnah. Namun pandangan ini agak menyendiri dan tidak banyak disetujui oleh kebanyakan ulama.
5. Membasuh Kepala Tiga Kali.
Yang disyariatkan dalam wudhu dalam mengusap kepala hanya satu kali usapan saja. Sehingga bila ada yang mengusapnya tiga kali atau lebih, hukumnya makruh menurut para ulama, karena tidak ada dasarnya. Hal itu dituliskan dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah serta Al-Hanabilah.
6. Boros Air.
Meski pun seseorang berwudhu di sungai yang airnya berlimpah, namun sikap boros dan berlebihan dalam menggunakan air ketika wudhu tetap merupakan perbuatan yang makruh hukumnya. Apalagi bila dalam keadaan biasa atau malah kurang air.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
أَنَّ رَسُول اللَّهِ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَال : ” مَا هَذَا السَّرَفُ ؟ ” فَقَال : أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ ؟ فَقَال : ” نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Rasulullah SAW berjalan melewati Sa’d yang sedang berwudhu’ dan menegurnya,”Kenapa kamu boros memakai air?”. Sa’ad balik bertanya,”Apakah untuk wudhu’ pun tidak boleh boros?”. Beliau SAW menjawab,”Ya, tidak boleh boros meski pun kamu berwudhu di sungai yang mengalir. (HR. Ibnu Majah)
Hadits yang shahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berwudhu tidak lebih dari satu sha’ air, yaitu kurang lebih 660 ml :
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Dari Anas r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim).
7. Wudhu di Tempat Yang Tidak Suci
Di antara perbuatan yang hukumnya makruh untuk dikerjakan pada saat berwudhu adalah berwudhu’ di tempat yang tidak suci. Sebab tujuan wudhu’ adalah bersuci, maka makruh hukumnya berwudhu tidak tempat yang tidak suci.
Para ulama dari empat mazhab sepakat memakruhkan wudhu di tempat yang tidak suci atau bernajis. Oleh karena itulah kita lebih sering menyaksikan bahwa tempat wudhu dibuatkan terpisah dari wc atau tempat buang air.
8. Berwudhu dengan air sisa wudhu istri.
Hal ini berdasarkan riwayat:
“Rasulullah melarang (memakai) air sisa bersucinya wanita,” (HR At-Tirmidzi: 63, dan Abu Daud: 82).
9. Membasuh lebih dari tiga kali.
Karena Rasulullah SAW berwudhu tiga kali, dan beliau bersabda, “Barangsiapa lebih dari tiga kali, ia berbuat jelek dan zalim,” (Diriwayatkan An-Nasa’i, Ahamad dan At-Tirmidzi).
Itulah 9 hal yang di makruhkan saat wudhu, jauhilah kebiasaan tersebut karena bisa saja kita mendapat dosa. Perbaikilah wudhu kita dengan baik dan benar menurut ajarah Allah. Semoga info berikut bermanfaat untuk anda semua.
Sumber: rumahfiqih.comArtikel bermanfaat lainnya: